Filed under: Kliping
Jakarta, 28 Desember 2007 – RRI-Online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh mengharapkan di masa mendatang dapat ditumbuhkan rasa saling percaya antara pemerintah dan pemangku kepentingan (stakeholders) pers. (more…)
Filed under: Laporan
Filed under: Laporan
Metro TV, 14 November 2007 dihadiri oleh tim redaksi Metro TV: Swasti Ain. Sedangkan AJI diwakili oleh Sekretaris Jenderal Abdul Manan, Mujib Rahman, Willy Pramudya, Eko Maryadi, dan Office Manager Dian Silalahi (more…)
Filed under: Agenda
Republika, 8 November 2007 dihadiri oleh Tim Redaksi Republika: Asep Nurjaman, Subroto, Ikhwanul, dan Nashihin. AJI diwakili oleh Sekretaris Jenderal AJI Abdul Manan, anggota pengurus AJI Indonesia Mujib Rahman, Sunudyantoro, dan Office Manager Dian Silalahi
Dari pertemuan tersebut, ada beberapa masukan yang menarik untuk dimasukkan dalam RUU Pers versi AJI yaitu:
1. Lebih banyak pada keluhan-keluhan praktek, dan keluhan-keluhan ini tanggungjawab kita sebagai warga.
2. Merumuskan konsepsi-konsepsi jurnalis itu sendiri memang tidak gampang.
3. Boleh ada rahasia (untuk menjaga hak-hak nara sumber), tapi harus ada klasifikasi dan ada pembatasan waktu
4. Akan ada perdebatan pada suatu soal tanggungjawab hukum. Kalau kasus di temukan kalau menurut uu pers itu kan pertanggungjawaban fiktif.
5. Harus ada klausul yang menetapkan bahwa hal-hal yang akan digunakan oleh pers berkaitan dengan kegiatan apa saja harus di minta pertanggungjawabannya
6. Pers harus didorong untuk melakukan hal tersebut dengan campur tangan minimal dari pemerintah, bila perlu tanpa ada campur tangan sama sekali jika kita dapat mengandalkan fungsi self relgulatory body
7. Perlu dipikirkan bagaimana melahirkan UU Pers yang berwibawa yang dihasilkan oleh masyarakat pers sendiri, yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan jurnalis dan pers. Ada kekhawatiran bila ada campur tangan pemerintah, maka itu bisa membahayakan kebebasan pers yang sudah diperjuangkan sejak lama. Satu pasal saja yang tidak berpihak pada pers bisa berdampak besar terhadap nasib kebebasan pers.
8. Ada juga kekhawatiran bahwa UU Per itu dibuat oleh kelompok-kelompok Islam yang dikhawatirkan tidak sesuai dengan situasi Indonesia yang majemuk. Padahal itu sebenarnya hanya dampak lantaran masyarakat pers sendiri tidak bisa membuat aturan yang bisa mengeliminir hal seperti itu.
9. Prinsipnya adalah mengatur diri sendiri, tapi juga ada semangat membangun lembaga pers yang berwibawa. Dan proses ini harus terus dikawal oleh masyarakat pers sendiri.
10. Bila perusahaan pers-nya sudah memiliki kewibawaan, maka kita bisa membuat kesepakatan dengan pemerintah yang biasanya kerap tidak rela adanya pers bebas.
11. Kalau mendengarkan pendapat Rudi Satrio, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, dia membedakan antara de facto lex spesialis dan de jure lex spesialis. Kita tidak mungkin mengadopsi KUHP di dalam UU Pers, hanya agar UU Pers dikatakan lex spesialis.
Filed under: Agenda
TPI, 7 November 2007 dihadiri oleh tim redaksi TPI: Ray Wijaya (Pemimpin Redaksi), Driantama, dan Dizar Yussacc. Sedangkan AJI diwakili oleh, Sekretaris Jenderal AJI Abdul Manan, dan anggota pengurus AJI Indonesia: Mujib Rahman, Willy Pramudya, Eko Maryadi dan staf Advokasi AJI Indonesia Anggara.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa masukan yang menarik untuk dimasukkan dalam RUU Pers versi AJI yaitu:
1. Adanya lembaga training center untuk jurnalis yang tidak harus ada di media
2. Pendekatannya pada kompetensi jurnalis
3. Penting untuk memiliki organisasi profesi yang berwibawa
4. Perlu ada penambahan kewenangan Dewan Pers dalam hal kompetensi jurnalis
5. Dewan Pers harus bertindak sebagai public complaint comission
6. Jika Dewan Pers mengeluarkan sertifikasi, maka itu harus dipandang sebagai bagian dari membela kepentingan masyarakat
7. Harus dibuka kemungkinan untuk pemilihan anggota Dewan Pers melalui DPR
8. Putusan Dewan Pers yang tidak dihormati akan mempengaruhi kredibilitas Dewan Pers
9. Denda maksimal yang terbatas juga tergantung pada kemampuan perusahaan
10. Pekerjaan pers bersentuhan dengan persoalan di masyarakat
11. Pasar tidak 100% mencerminkan masyarakat yang sudah dewasa
12. UU Pers harus bisa mencerminkan hal-hal ideal yang ada di masyarakat
13. Penanganan kasus pers dalam kerangka adanya kesalahan yang dilakukan oleh pers
14. Media harus membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelesaian sengketa pers
Filed under: Agenda
Dalam rangka berbagi pengalaman dan menambah wawasan bersama khususnya pemahaman mengenai Serikat Pekerja (SP) untuk media yang masih rendah di Indonesia maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengadakan Workshop dengan tema “Membangun Platform Ideal Serikat Pekerja Pers” pada 2-3 November 2007 di Jakarta.
”Untuk isu SP menjadi satu tawaran, SP tetap menjadi bagian dari perjuangan AJI Indonesia atau perlu membentuk suatu organisasi SP khusus. Federasi merupakan suatu konsersium untuk kita. Itu tawaran yang akan didiskusikan dalam workshop ini,” ujar Heru Hendratmoko, Ketua Umum AJI Indonesia.
Hadir dalam workshop adalah Ami dari Free Voice dan Mark Visch dari Nederlandse Vereniging voor Journalisten (NVJ) serta kepada Iskandar selaku Direktur Lembaga Hubungan Industrial yang mewakili Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Mark Visch SP tidak akan bisa berjalan tanpa adanya asosiasi profesional terlebih dahulu dan sebaliknya. ”SP akan membutuhkan uang dalam segala aktifitasnya dan tanpa SP anda akan lebih leluasa dibandingkan tanpa SP. Dukungan dari publik lebih dari sekedar tiket menjadi suatu keberhasilan,” tambah Mark.
Selain itu juga hadir perwakilan dari beberapa forum karyawan media yang ada di Indonesia, diantaranya Forum Karyawan SWA, Smart FM, dan Majalah Tempo dan peserta yang hadir adalah perwakilan dari AJI-AJI Kota.