Aliansi Jurnalis Independen


AJI JAKARTA Mengutuk Penyerangan terhadap Jurnalis
December 21, 2007, 8:35 am
Filed under: Pernyataan Sikap

Menjelang tutup tahun 2007, kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bekerja terus bermunculan. Bulan lalu, kekerasan menimpa jurnalis Jawa Pos (Farouk Arnaz) oleh salah seorang polisi dari Unit Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya, kekerasan juga dilakukan oleh Kapolres Depok terhadap beberapa jurnalis di Depok Town Square. Di penghujung Desember ini, kekerasan itu kembali terjadi lagi.

Kamis pekan ini (20/12), sejumlah jurnalis yang sedang bekerja dikeroyok di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Pelakunya ialah sekelompok orang tak dikenal yang kalap karena peti kemasnya diperiksa oleh aparat. Menurut <http://Detik.com&gt; Detik.com, jumlah mereka diperkirakan lebih dari seratus orang. Mereka menyerang aparat bea cukai, polisi, dan jurnalis yang sedang bersama-sama membongkar peti kemas tersebut.

Para jurnalis sempat diamankan ke markas Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3). Namun massa masih mengejar para jurnalis sehingga jurnalis kembali dievakuasi ke kantor Bea Cukai.

AJI Jakarta masih berupaya memastikan jumlah jurnalis yang mengalami kekerasan dalam peristiwa itu. Sementara ini, jurnalis yang tercatat mengalami kekerasan serius ialah cameraman televisi Indosiar Haris Nordin, dan seorang jurnalis dari Trans 7 yang identitas lengkapnya masih didata oleh AJI Jakarta.

AJI Jakarta sangat menyesalkan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kekerasan masih mengancam kerja jurnalis. Bahwa massa sangat beringas sehingga dua kali menyerang jurnalis adalah bukti lemahnya aparat kepolisian dalam mengamankan jurnalis.

Karena itu, AJI Jakarta menuntut:

1. Polisi mengusut tuntas peristiwa penyerangan tersebut termasuk menangkap aktor dibalik massa yang mengeroyok tersebut.

2. Polisi menangkap para pelaku penyerangan dan mengadilinya sesuai hukum pidana karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain.

3. Ganti rugi atas kerusakan kamera dan kerusakan lain yang timbul dari penyerangan tersebut. Ganti rugi ditanggung secara tanggung renteng oleh pelaku dan orang yang berada di balik massa tersebut.

Jakarta, 21 Desember 2007

Koordinator Advokasi AJI Jakarta

Umar Idris

 

Informasi: 83702660


Leave a Comment so far
Leave a comment



Leave a comment