Aliansi Jurnalis Independen


Empat Lembaga Surati Mahmilgung
August 24, 2001, 2:17 pm
Filed under: Kliping

Pengalihan Penahanan Edy Tidak Sah

Yogya, Bernas

Sebanyak 4 lembaga yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Tim Pencari Fakta Persatuan Wartawan Indonesia (TPF PWI) Yogyakarta, dan Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta, mengirim surat kepada Ketua Mahmilgung Republik Indonesia.

Dalam surat tertanggal 24 Agustus 2001 itu mereka menyampaikan tuntutan agar Mahmilgung mencabut dan menyatakan surat Kapolda DIY kepada Ka Odmil II-11 Yogyakarta, yang meminta pengalihan penahanan terhadap Edy Wuryanto, adalah salah prosedur dan tidak sah.

Tembusan surat itu dikirim kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi II DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Dan Puspom TNI, Oditur Jenderal TNI, Ka Mahmilti II, Odmilti II, Dan Pomdam IV Diponegoro, Daop Kapolri, Sekjen Kapolri, Ka Mahmil II-11, dan Ka Odmil II- 11.

LBH diwakili oleh Budi Santoso SH, AJI diwakili Heru Prasetyo, TPF PWI diwakili Asril Sutan Marajo serta LPH diwakili Triyandi Mulkan SH MM.

Salah prosedur

Mereka meminta Mahmilgung mencabut surat persetujuan yang diberikan Odmil II-11 Yogyakarta kepala Kapolda DIY, karena dinilai salah prosedur dan melampaui wewenang serta melanggar undang-undang. Selain itu, Mahmilgung diminta menyatakan penetapan Ka Odmil II-11 atas penahanan Edy Wuryanto dan ditempatkan di Denpom IV/2 adalah sah dan harus dilaksanakan Odmil II-11 Yogyakarta.

“Penetapan Majelis Hakim Militer II-11 dalam perkara terdakwa Edy Wuryanto, telah ditetapkan penahanan yang ditandatangani Ka Mahmil II-11 Kolonel CHK Anas Chaniago tanggal 12 Juli 2001 terhadap terdakwa selama 30 hari. Namun, sampai putusan, penetapan tersebut tidak pernah dilaksanakan Oditur Militer II-11 Yogyakarta, hal ini melanggar UU No 13 Tahun 1997 tentang peradilan militer pasal 64 ayat (1) huruf b,” tulis mereka dalam suratnya.

Kapolda DIY pada tanggal 21 Juli 2001, ternyata juga berkirim surat pada Ka Odmil II-11 yang isinya minta pengalihan penahanan atas nama terdakwa Edy Wuryanto dialihkan dari tahanan Denpom IV/2 ke tahanan Polda DIY. Kemudian surat Kapolda tersebut disetujui Ka Odmil II-11 Yogyakarta.

Menurut keempat lembaga itu, surat yang diajukan Kapolda telah salah alamat dan salah prosedur seharusnya surat tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dapat dianggap tidak pernah ada.

Selain itu, jawaban Ka Odmil II-11 kepada Kapolda tentang persetujuannya atas pengalihan penahanan tersebut mengandung berbagai cacat hukum. Oditur Militer tidak berhak secara hukum mengubah penetapan atau putusan hakim baik dalam peradilan militer maupun peradilan umum. Oditur wajib karena tugas dan wewenangnya melaksanakan penetapan atau putusan Majelis Hakim. Oditur Militer apabila tidak cakap dalam menjalankan tugas dapat dikenakan pasal 55 UU No 3 Tahun 1997. (kun)

http://www.kompas.com/entertainment/news/0203/10/1982.htm