Aliansi Jurnalis Independen


Biarkan Kekerasan Terjadi, Pejabat Polri Digugat AJI
April 10, 2003, 2:16 pm
Filed under: Berita

Kamis, 10 April 2003

Jakarta, Kompas – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, mengajukan gugatan legal standing (hak gugat organisasi) terhadap pejabat Kepolisian Negara RI (Polri). Para pejabat Polri dinilai telah melakukan pembiaran tindak kekerasan yang terjadi di Kantor Tempo dan di Kantor Polres Jakarta Pusat oleh massa Grup Arta Graha, 8 Maret lalu.

Gugatan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/4), oleh Komite Pembela Kebebasan Pers (KPKP) AJI Jakarta yang terdiri dari 12 pengacara. Mereka yang menjadi tergugat dalam kasus itu adalah Kepala Polri (tergugat I), Kepala Polda Metro Jaya (tergugat II), Kepala Polres Jakarta Pusat (tergugat III), dan Kepala Polsek Menteng (tergugat IV).

Juru bicara KPKP AJI Jakarta, Bayu Wicaksono, mengatakan bahwa pada saat kejadian polisi tidak melaksanakan tugasnya secara profesional. Akibatnya, terjadi kekerasan terhadap jurnalis Tempo, yaitu Ahmad Taufik, Abdul Manan, Bambang Harymurti, dan Karaniya Darmasaputra.

Sikap aparat Polri itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 2/2002 tentang Polri. Pasal 2 UU tersebut menyatakan: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “Dalam kasus tersebut, polisi tidak memberikan pengamanan maksimal, seperti yang seharusnya dilakukan oleh aparat keamanan,” kata Bayu.

Aparat kepolisian juga telah melanggar UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 7 huruf d UU itu berbunyi: Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.

“Fakta yang terjadi dalam kasus penyerbuan ke Kantor Tempo, polisi tidak melakukan tindakan sebagaimana diamanatkan UU tersebut,” ujar Bayu.

Dalam gugatannya, AJI Jakarta mengajukan enam butir tuntutan. Antara lain agar majelis hakim yang mengadili perkara itu menghukum tergugat meminta maaf kepada para jurnalis secara terbuka-dan tanggung renteng-pada lima media cetak nasional, enam stasiun televisi, dan lima stasiun radio.

Bayu menambahkan, kedudukan legal standing AJI Jakarta telah diakui secara eksplisit setelah memenangi perkara gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta dan sejumlah pejabat DKI. Dalam perkara itu, hakim menyatakan para tergugat terbukti melawan hukum, yakni mengintimidasi dan menghalangi kerja Edy Haryadi, wartawan Warta Kota. (LAM)



AJI protests reporter’s prosecution
April 8, 2003, 2:45 pm
Filed under: Berita

The Jakarta Post.com
National News
April 08, 2003

Jakarta: The Alliance of Independent Journalists (AJI) strongly protested the
police’s decision to declare an editor of Tempo magazine, Ahmad Taufik, as a
suspect in a defamation case. Continue reading