Aliansi Jurnalis Independen


Kadishut Lampung: Areal Lindung Bisa Jadi Hutan Belukar
November 10, 2005, 10:37 am
Filed under: Berita

Kamis, 10 November 2005

Bandar Lampung, (ANTARA News) – Kawasan lindung, termasuk dua hutan taman nasional (TN) di Provinsi Lampung kalau dibiarkan mengalami gangguan dan kerusakan tanpa segera menghentikan dan merehabilitasinya, dalam waktu dekat akan menjadi hutan belukar, sehingga akan pula membawa bencana bagi warga Lampung, kata Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Lampung, Ir Arinal Junaidi.

“Perlu kerjasama dan keterpaduan jajaran pengelola areal lindung dengan aparat keamanan, LSM, Pers dan masyarakat umumnya untuk menjaga kelestarian hutan itu dan mencegah dari kehancuran,” ujar Arinal pada pembukaan Pelatihan Reportase Investigasi Illegal Logging, kerjasama Illegal Logging Response Centre (ILRC) dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (9/11).

Menurut Arinal, ancaman terhadap kelestarian areal lindung dan kawasan hutan umumnya di Lampung terus berlangsung setiap saat.

“Bahkan ketika saya bersama Danrem malamnya dialog interaktif di televisi belum lama ini, esoknya diketahui sudah ada kayu dari hutan di Lampung Barat yang dicuri,” ujar Arinal mencontohkan.

Dia menilai, sekarang ini para pelaku perambah hutan dan pencurian kayu secara liar (illegal logging) seperti itu, cenderung tidak lagi takut kepada aparat pengamanan hutan maupun jajaran penegak hukum yang ada.

Akibatnya, tindakan merusak hutan dan menebangi kayu di hutan itu terus saja berlangsung sampai sekarang.

“Padahal tingkat kerusakan hutan di Lampung ini rata-rata sudah mencapai 60 persen,” kata dia pula.

Dampak dari hutan yang rusak itu pun terus dirasakan, seperti tertundanya berbagai pembangunan sarana vital yang bergantung kondisi air yang ada, seperti bendungan Batu Tegi, datangnya bencana banjir hampir di seluruh Lampung dan akibat berupa bencana alam karena rusaknya lingkungan lainnya.

Arinal menyebutkan, salah satu problem yang mesti diatasi dalam pengamanan hutan itu adalah penegakan terhadap aturan hukum yang berlaku, sehingga hukum tidak justru “dipelintir” dan dimainkan untuk kepentingan pihak tertentu yang bertentangan dengan tujuan pelestarian hutan.

Karena itu, dia mengajak seluruh jajaran kehutanan, pengelola taman nasional, jajaran kepolisian dan militer serta kalangan LSM dan pers serta masyarakat di Lampung untuk bersama-sama mendorong kembali tegaknya ketentuan hukum bagi siapapun pelaku perusak hutan dan illegal logging itu.

“Marilah kita dorong agar aparat penegak hukum kembali disegani, sehingga tindak perusakan hutan dan penebangan liar tidak terus berlangsung di tengah kita,” kata Arinal pula.

Pelatihan itu berlangsung hingga Sabtu (12/11) diikuti 30-an aktivis LSM dan jurnalis di Lampung, antara lain terbagi dua, hari pertama dipusatkan pembekalan di Bandar Lampung, dan dua hari berikutnya langsung menuju lokasi di sejumlah kawasan sekitar hutan TNBBS di Lampung Barat.

“Kawan-kawan Pers dan LSM kami ajak langsung melihat lokasi kawasan hutan yang menghadapi ancaman perambahan, penjarahan dan penebangan liar itu,” kata Joko Santoso, Panitia pelatihan dari ILRC.(*)


Leave a Comment so far
Leave a comment



Leave a comment